Agus Salim Lantik Wakajati Sulsel dan Pejabat Eselon III
SUARATA, MAKASSAR– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim melkaukan Pelantikan/Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Adapun nama-nama pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-523/C/05/2024 Tanggal 21 MEI 2024 tentang pemindahan/pengangkatan dengan pangkat yang sama, masing-masing atas nama :
1. Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari selanjutnya menduduki jabatan baru menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar
2. Andi Sundari, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Makassar di Makassar selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar;
3. Rizal Syah Nyaman, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng di Singaraja, selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar;
4. Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara pada Biro Perlengkapan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Makassar di Makassar;
5. Ikeu Bachtiar, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palopo di Palopo;
6. Abdillah, S.H., MH. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pare Pare di Pare Pare;
6. Muh Zulkifli Said, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar di Polewali selanjutnya menduduki jabatan baru menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Maros di Maros;
7. Budi Nugraha, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Bengkulu selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Malili;
8. Supardi, S.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan di Pangkep.
9. Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto di Jeneponto.
10. Syamsurezky, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru di Barru.
Agus Salim menyampaikan rotasi alih jabatan dilingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi. Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.
Agus Salim melanjutkan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”.
Diharapkan pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat Een En Ondeelbaar dan saling bahu membahu.
“Bagi para pejabat yang dilantik agar mengerahkan kemampuan terbaik saudara untuk menghadirkan kejaksaan tinggi sulawesi selatan yang kolaboratif, inovatif, transformatif, adaptif serta inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi sulawesi selatan serta bangsa dan negara indonesia,” pesannya.
Agus salim menambahkan, ada 7 Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023 yang harus dipedomani yaitu :
1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai tri krama adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
2. Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi
7. Jaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.
“Dan untuk menjaga serta meningkatkan public trust kepada kejaksaan, saya minta saudara cermati dan pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Publikasi Kinerja Dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan Di Media Massa Dan Media Sosial, dan wajib menjaga integritas dan marwah kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor,” jelasnya.
Ia meminta jajarannya untuk mencermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI NOMOR: B-67/A/SUJA/03/2022 Tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa Intervensi aan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik Di Kementerian/Lembaga Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD.
Agus Salim juga mengingatkan dan menegaskan kembali tentang Peringatan Bapak Jaksa Agung RI, untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.
“Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena pola hidup hedonis,” tegasnya.
Untuk itu Agus Salim juga meminta untuk Mencermati Dan Mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara lain :
1. Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah;
2. Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto/video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan;
3. Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat;
Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan.
4. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa.
“Seelamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik, selamat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan. Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian serta kerjasama yang baik selama bertugas di lingkungan kejaksaan tinggi sulawesi selatan kepada pejabat yang lama serta berpesan semoga nantinya dapat melaksanakan tugas di tempat yang baru dengan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.
Adapun pejabat-pejabat sebelumnya, yaitu:
1. Zuhandi, SH., MH. Sebagai Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam Dan Agraria/Tata Ruang Pada Direktorat Ekonomi Dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
2. Agus Riyanto, SH. Sebagai Kepala Subdirektorat Budaya Dan Kemasyarakatan Pada Direktorat Sosial, Budaya Dan Kemasyarakatan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
3. Nurul Wahida Rifai, SH., MH. Sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dan Pimpinan Pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
4. Wahyudi Eko Husodo, SH., MH. Sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
5. Taufiq Djalal, SH., MH. Sebagai Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
6. Susanto Gani, SH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.