Di hadapan Ratusan Mahasiswa FH Unhas, Kajati Sulsel Sampaikan Peran dan Fungsi Kejaksaan

Di hadapan Ratusan Mahasiswa FH Unhas, Kajati Sulsel Sampaikan Peran dan Fungsi Kejaksaan

SUARATA.Com,PAREPARE–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan edukasi tentang Peran dan Fungsi Kejaksaan dalam Penegakkan Hukum di Indonesia.

Materi itu, dipaparkan melalui kegiatan kuliah umum bersama mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, di Baruga Prof Dr. Baharuddin Lopa, Selasa, (20/8/2024).

Turut hadir dalam kegiatan, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, dan civitas akademika Universitas Hasanuddin Makassar.

Kajati Sulsel, Agus Salim, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, secara tegas disebutkan bahwa, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara, di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Dia menambahkan, dari ketentuan itu, telah mengisyaratkan bahwa peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, bukan hanya sebagai Penuntut Umum, melainkan juga melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu.

Serta Mengawasi Penyidikan, Eksekusi Putusan Pengadilan, serta berperan dalam upaya hukum lainnya, seperti (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali), Penyelesaian perkara di luar Pengadilan (Restorative Justice dan Diversi dalam Kasus Anak).

Penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Terorisme, dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia), dan berperan sebagai Pengacara Negara dalam mewakili pemerintah, dan atau Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah serta Upaya Pemberatansan Korupsi untuk penegakan hukum yang bersih dan berwibawa.

“Karena Korupsi bukan hanya masalah hukum, melainkan juga dampaknya merambah ke dimensi sosial, politik, dan ekonomi. Praktik korupsi mengancam demokrasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mengganggu stabilitas pemerintahan,” kata Agus Salim dalam materinya.

“Sehingga, penegakan hukum yang baik adalah sebuah proses untuk menegakkan norma-norma hukum, sehingga ditaati dan dijadikan pedoman dalam segenap aspek kehidupan, sekaligus dapat memberikan peluang dan kesempatan kepada pelaksana pembangunan untuk berkreasi, dan berinovasi tanpa merasa ketakutan dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” sambungnya.

Melalui kesempatan itu, Agus Salim juga mengajak mahasiswa untuk membangun komunitas anti korupsi, dengan melakukan pencegahan.

Seperti, mengadakan Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Karakter, dan Kampanye Ujian Bersih.

“Banyak opini ilmiah yang bisa dibangun mahasiswa terkait gagasan,ide,metode pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Gerakan Moral (Pressure Group) dan Kampanye Anti-Korupsi,” tutupnya.(*)

Bagikan: