Ingat! Paslon Walkot dan Wawalkot Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak Sebelum Daftar ke KPU

Ingat! Paslon Walkot dan Wawalkot Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak Sebelum Daftar ke KPU

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada setiap bakal calon kepala daerah, untuk memastikan persyaratan administrasi, termasuk dokumen wajib pajak terpenuhi segera.

“Sepanjang tidak ada tunggakan, kami akan siap fasilitasi. Jadi kalau belum punya NPWP bisa langsung daftar, kalau belum lapor silahkan dilaporkan, dan kalau masih ada tunggakan segera bayar dan selesaikan,” jelasnya.

Sementara, Komisioner Devisi Tekhnis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah, mengatakan, kehadiran Kepala KPP Prtama Parepare dalam rakor persiapan pendaftaran paslon ini, untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada semua perwakilan partai politik, tentang hal yang berkaitan dengan perpajakan.

“Ini untuk mencegah terjadinya miskomunikasi, mengenai salah satu syarat administrasi Balon Kepala Daerah tentang wajib pajak,” ujarnya.

Melalui Rakor ini, ia mengharapkan setiap pasangan bakal calon walikota dan wakil wali kota Parepare, sesegera mungkin melengkapi dokumen persyaratan, sebelum tiba waktu pendaftaran calon di KPU Parepare, tanggal 27 Agustus 2024.(*)

Bagikan: