Hadir di RRI Makassar, Jaksa Menyapa Makin Kuatkan Relasi dalam Penanganan Perkara

Hadir di RRI Makassar, Jaksa Menyapa Makin Kuatkan Relasi dalam Penanganan Perkara

SUARATA.Com,MAKASSAR–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) kembali menggelar program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan di RRI Makassar, Kamis (12/09/2024).

Program ini menghadirkan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sulsel, M. Asri Arief, sebagai narasumber, dengan tema “Penguatan Relasi Kelembagaan dalam Penanganan Perkara Koneksitas.”  Yang dipandu oleh host Dwie Kartika.

Dalam pemaparannya, Asri Arief menjelaskan bahwa pembentukan bidang pidana militer di kejaksaan adalah manifestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Khususnya pada penjelasan Pasal 57 ayat (1), yang menyatakan bahwa Oditur Jenderal bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Panglima dalam tugas teknis penuntutan, sementara dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab langsung kepada Panglima.

“Hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan prinsip single prosecution system guna terwujudnya asas dominus litis,” ungkap Asri Arief.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa prinsip *single prosecution system* ini sejalan dengan amanat Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menegaskan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (*een en ondeelbaar*).

Artinya, semua penuntutan harus dilakukan oleh satu lembaga, yakni kejaksaan, demi menjaga kesatuan kebijakan dan konsistensi dalam bidang penuntutan.

Asri Arief juga menjelaskan peran penting Bidang Pidana Militer dalam menangani perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku dari dua komponen, sipil dan militer. Perkara ini melibatkan jurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer.

“Perkara koneksitas sendiri merupakan perkara yang pelakunya terdiri dari dua komponen, yaitu sipil dan militer, yang dalam istilah lain merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk jurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer,” jelasnya.

Aspidmil juga menambahkan bahwa wilayah kerja Bidang Pidana Militer di Kejati Sulsel mencakup tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Program “Jaksa Menyapa” ini diharapkan dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta memperkuat relasi kelembagaan dalam penanganan perkara-perkara khusus seperti koneksitas.(*)

Bagikan: