Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Pelabuhan Nusantara, 20 Kg Sabu Diamankan
SUARATA.Com,PAREPARE–Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, seberat 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, dalam Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di Mapolres Kota Parepare, pada Jumat (1/8/2025).
“Penangkapan ini terjadi saat kami dari Polres Parepare melakukan operasi gabungan di Pelabuhan Nusantara pada Minggu malam (27/7) perkiraan waktu pukul 19.30 Wita. Sejak awal gerak gerik tersangka inisial SH (30) memang nampak mencurigakan,” kata AKBP Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka SH merupakan kurir narkoba asal Bandung.
SH membawa narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan menggunakan Kapal Darma Ferry 3 yang berangkat dari Pelabuhan Batu Licin, Kalimantan Selatan dan kemudian berlabuh di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.
“Kita mengamankan barang bukti koper biru yang berisi 20 bungkus plastik dan setelah diuji oleh Laboratorium Forensik, seluruh paket tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, dengan berat total 19.756 gram atau setara 19, 7 kilogram lebih, atau hampir 20 kilogram sabu,” ungkapnya
“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni dua unit handphone, lima kartu SIM, uang tunai Rp 1,1 juta, serta empat KTP berbeda namun dengan foto yang sama. Jadi tersangka ini membawa 4 ktp yang mana identiasnya setiap ktp itu berbeda tetapi fotonya sama,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres Parepare menambahkan, metode dan modus yang digunakan tersangka dalam aksinya, disinyalir merupakan modus dari jaringan internasional Fredy Pratama.
Dugaan ini diperkuat oleh analisis dan informasi yang diterima Polres Parepare, dari hasil pengungkapan kasus serupa di daerah lain.
Dia mengungkapkan, estimasi nilai barang bukti ini sekitar Rp 19 miliar. “Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 99 ribu jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram bisa digunakan lima orang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SH diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

