Pos TNI AL Pinrang Monitoring Pemulangan 139 PMI Deportasi dari Malaysia di Pelabuhan Parepare
SUARATA, Parepare — Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Pinrang melaksanakan monitoring dan pengamanan proses pemulangan 139 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia yang tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, pada Jumat (24/10/2025) pukul 08.30 WITA.
Pemulangan ini difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan unsur TNI AL.

Para PMI dipulangkan dari Sabah Tawau (Malaysia) melalui Pelabuhan Tunontaka Nunukan menggunakan KM Thalia, dikawal oleh personel Lanal Nunukan.
Dari total 139 PMI deportasi, tercatat: Sulawesi Selatan: 114 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT): 7 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB): 9 orang, Sulawesi Barat: 7 orang, Sulawesi Tengah: 1 orang, Sulawesi Tenggara: 6 orang, Jawa Tengah: 1 orang
Dari keseluruhan jumlah tersebut, 132 laki-laki dan 7 perempuan. Sebagian besar telah menjalani penahanan selama empat bulan di Sabah, Malaysia. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran, antara lain masuk tanpa dokumen resmi, izin tinggal (overstay), serta kasus hukum dan ketenagakerjaan.
Setibanya di pelabuhan, para PMI menjalani proses verifikasi identitas, pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta pembekalan perjalanan sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing secara bertahap.
Komandan Posal Pinrang, Letda Laut (P) Walno, menyampaikan bahwa kehadiran TNI AL dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen negara melindungi warga negara di luar negeri dan menjaga keamanan wilayah perairan.
“Kami dari Pos TNI AL Pinrang hadir memantau langsung proses penerimaan dan pemulangan PMI deportasi ini sebagai bentuk tugas kemanusiaan sekaligus pengamanan wilayah maritim. Sinergi dengan BP3MI dan instansi terkait terus kami lakukan untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Letda Laut (P) Walno.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. TNI AL bersama instansi terkait akan menindak tegas praktik penempatan PMI ilegal karena berpotensi menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator BP3MI Parepare, Laode Nur Slamet, menjelaskan bahwa sebagian besar PMI dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi atau izin tinggal telah kedaluwarsa.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat untuk memastikan para PMI ini mendapat pelayanan dan perlindungan sesuai prosedur. Selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing,” jelas Laode Nur Slamet.
Seluruh proses penerimaan dan pendataan PMI deportasi berlangsung tertib, aman, dan terkoordinasi, di bawah pengawasan langsung dari Pos TNI AL Pinrang bersama instansi terkait di Pelabuhan Nusantara Parepare. (***)

