139 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Parepare dengan Pengawalan TNI AL
SUARATA, PAREPARE – Sebanyak 139 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (24/10/2025) pagi.
Pemulangan ini difasilitasi oleh pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunontaka Nunukan menggunakan KM Thalia, dengan pengawalan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan.

Kedatangan ratusan PMI ini mendapat pengawasan langsung dari Pos TNI AL Pinrang bersama aparat lintas instansi, di antaranya Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, BP2MI Parepare, dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Nusantara Parepare.
Proses pemeriksaan dan pendataan dimulai pukul 08.55 Wita, di mana seluruh pekerja migran menjalani serangkaian verifikasi identitas dan pemeriksaan kesehatan.
Menurut hasil pendataan BP2MI Parepare, jumlah total pekerja migran yang tiba mencapai 139 orang, terdiri dari 132 laki-laki dan 7 perempuan. Mereka telah menjalani masa penahanan selama empat bulan di Sabah, Malaysia, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Para PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan dominasi terbesar dari Sulawesi Selatan sebanyak 114 orang. Selebihnya berasal dari:
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 7 orang
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 9 orang
- Sulawesi Barat (Sulbar): 7 orang
- Sulawesi Tengah (Sulteng): 1 orang
- Sulawesi Tenggara (Sultra): 6 orang
- Jawa Tengah: 1 orang
Setibanya di pelabuhan, para pekerja terlihat mengenakan seragam berwarna coklat bertuliskan BP2MI, dengan kartu identitas tergantung di leher yang menandai status mereka sebagai pekerja deportasi.
Koordinator BP2MI Parepare, Laode Nur Slamet, menyampaikan bahwa deportasi dilakukan karena para PMI masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen resmi atau telah melampaui masa izin tinggal. “Para PMI ini sebagian besar bekerja di sektor perkebunan dan konstruksi di Sabah. Karena tidak memiliki dokumen sah atau izin kerja yang valid, mereka akhirnya ditahan dan dideportasi,” jelas Laode.
Selain pelanggaran administratif seperti overstay, terdapat juga beberapa kasus pelanggaran hukum yang menyebabkan mereka harus menjalani penahanan sebelum dipulangkan.
Pos TNI AL Pinrang menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pemulangan dan monitoring keamanan wilayah perairan. Aparat juga memastikan bahwa seluruh pekerja migran mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang, termasuk pemeriksaan kesehatan dan validasi data kependudukan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Komandan Posal TNI AL Pinrang, Letda Laut (P) Walno, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL mendukung pengawasan lintas batas laut dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Deportasi 139 pekerja migran ini menambah daftar panjang kasus PMI ilegal asal Indonesia yang bekerja tanpa dokumen resmi di Malaysia. Pemerintah Indonesia, melalui BP2MI dan instansi terkait, diharapkan terus memperkuat pengawasan, edukasi, dan legalisasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri agar kasus serupa tidak terus terulang. (***)

