Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Penyimpanan Sabu di Rumah Mertua Pelaku

Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Penyimpanan Sabu di Rumah Mertua Pelaku

SUARATA, MAJENE – Polres Majene mengamankan seorang pria berinisial AG (24), warga Rangas Timur, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (3/2/2026) malam. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Majene setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan AG dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran narkoba di Lingkungan Rangas Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan patroli dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Saat patroli berlangsung, petugas mendatangi sebuah rumah kos yang berada di samping rumah orang tua AG. Di dalam kamar kos tersebut, polisi mendapati AG bersama dua rekannya, lalu melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas milik AG, di antaranya kaca pirex, pipet yang digunakan sebagai sendok, serta beberapa plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AG mengakui masih menyimpan narkotika di rumah mertuanya di Lingkungan Rangas Tamalassu, Kelurahan Rangas. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, timbangan digital, pipet, korek api, serta boks penyimpanan yang disimpan di dalam laci kamar.

AG mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial HM yang berdomisili di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae. Transaksi dilakukan dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tujuh saset sabu, satu unit handphone, timbangan digital, alat isap, serta plastik kemasan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Majene menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majene. (***)

Bagikan: