Satresnarkoba Polres Majene Tangkap Dua Pengedar Boje, Amankan 203 Butir

Satresnarkoba Polres Majene Tangkap Dua Pengedar Boje, Amankan 203 Butir

SUARATA, Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau “boje” di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (10/3/2026). Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial MA (32) dan FM (30) ditangkap dengan barang bukti 203 butir obat terlarang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Tambaru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat jenis boje di kawasan Jalan Tambaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MA (32), warga Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Dari hasil interogasi awal, MA mengaku mendapatkan obat tersebut dari rekannya berinisial FM (30) yang juga berdomisili di Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, tim Satresnarkoba Polres Majene kemudian melakukan pengembangan kasus pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA.

Dipimpin langsung oleh IPTU Japaruddin, S.H., M.M., tim opsnal bergerak menuju Dusun Pasar Baru, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Petugas terlebih dahulu mendatangi rumah MA untuk mengambil obat-obatan yang disimpan di kediamannya. Setelah itu, tim bergerak menuju rumah FM yang lokasinya tidak jauh dari sana. Di dalam kamar rumahnya, FM berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 203 butir obat jenis Trihexyphenidyl (boje), satu box handphone, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M. menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok obat terlarang tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi,” ujar IPTU Japaruddin.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

Dengan terbongkarnya kasus tersebut, Polres Majene berharap dapat memutus mata rantai peredaran obat keras yang kerap disalahgunakan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda di wilayah Majene dan sekitarnya. Polisi juga memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (***)

Bagikan: