Kebakaran Hanguskan Kios Kosong di Campalagian, Diduga Dipicu Sabut Kelapa
SUARATA, POLMAN – Personel Polsek Campalagian mendatangi lokasi kebakaran sebuah bekas kios penjualan di Dusun Barampa, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kios kayu berukuran 3 x 4 meter milik Fadila (28) itu terbakar dan menyebabkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi, Hj. Iccing (42). Ia mencurigai adanya kebakaran setelah mencium bau asap dari rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat mengecek sumber asap, Hj. Iccing melihat api sudah muncul dari bangunan bekas kios tersebut. Ia kemudian memanggil tetangganya, Hasim (53), untuk membantu memadamkan api.
Warga sekitar pun berdatangan dan berupaya memadamkan api menggunakan alat seadanya guna mencegah kobaran api semakin membesar.
Dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA. Petugas langsung melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan dalam waktu sekitar 15 menit.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut menghanguskan sebagian besar bangunan kios yang terbuat dari kayu.
Kapolsek Campalagian, IPTU Arifuddin, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan petugas pemadam kebakaran serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pemadam kebakaran dan mengumpulkan keterangan saksi. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, namun dugaan sementara berasal dari sabut kelapa di depan kios,” ujar IPTU Arifuddin.
IPTU Arifuddin menjelaskan, material bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu membuat api cepat membesar saat kebakaran terjadi.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada bangunan kosong atau bangunan berbahan mudah terbakar.
“Kami mengimbau warga tetap waspada, terutama di bangunan kosong atau terbuat dari kayu,” katanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga agar segera melapor kepada pihak berwenang apabila melihat tanda-tanda kebakaran, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan risiko kerusakan yang lebih besar dapat dicegah. (***)

