Kapolres Parepare Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri
SUARATA, PAREPARE – Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Rabu (1/4/2026) pagi sekitar pukul 08.00 wita
Kegiatan ini juga dihadiri Wali Kota Parepare H. Tasming Hamid, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Darfiah, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, unsur TNI, pengadilan, hingga instansi terkait lainnya.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Parepare.
Dalam sambutannya, Darfiah menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan rawan disalahgunakan.
Ia juga menyebutkan, kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara pidana yang ditangani.
“Sepanjang tahun 2026, terdapat 36 perkara yang telah inkracht, dengan dominasi kasus narkotika. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 703,7 gram, baik dalam bentuk sabu maupun cairan sintetis,” jelasnya.
Adapun barang rampasan kejaksaan yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, tembakau gorila, cairan sintetis, serta berbagai barang bukti lainnya dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

