Terungkap, Curas Berujung Kematian di Pinrang Berawal dari Kekurangan Bayar
SUARATA, PINRANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Seorang pria berinisial MB (28) ditangkap tim gabungan di tempat persembunyiannya di wilayah Bulususu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sabtu (8/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany dalam konferensi pers bersama Kasi Humas AKP Darwis Manniaga, Kanit PPA, jajaran kepolisian, dan awak media, Selasa (11/8/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kejadian pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Macan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Pengungkapan terduga pelaku dilakukan setelah tim Resmob dan Sat Intel melakukan penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 479 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan pembayaran jasa. Pelaku disebut telah menyepakati tarif sebesar Rp500 ribu, tetapi hanya membawa uang Rp300 ribu.
Saat korban berniat berteriak meminta pertolongan karena persoalan pembayaran tersebut, pelaku disebut panik dan kemudian mencekik korban menggunakan tangan hingga korban meninggal dunia.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan MB di wilayah Bulususu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dari terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna pink-hitam dengan nomor polisi DP 3152 WN, satu sweater hitam merek Banzai, satu celana jeans abu-abu, satu masker hitam, dan satu unit ponsel Samsung A14 warna hijau.
Sementara barang milik korban yang turut diamankan berupa satu unit iPhone warna hitam, satu unit ponsel Itel warna krem, dua cincin, dua gelang, dan dua kalung.
Perhiasan milik korban tersebut disebut sempat hendak dijual oleh MB setelah kejadian. Namun, upaya tersebut gagal setelah diketahui bahwa barang-barang itu merupakan perhiasan imitasi dan bukan emas murni.
MB beserta barang bukti kini diamankan di Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada. Karena kita tidak tahu, pada saat kita lengah atau ada kesempatan, di situlah kejahatan terjadi,” ujar AKP Prawira.
Ia mengatakan kewaspadaan masyarakat dan langkah kepolisian perlu berjalan beriringan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Jadi apabila sudah ada niat, ada kesempatan, dan ada tempat, di situlah kejahatan itu terjadi. Kita harus meminimalisir baik itu niat, kesempatan, maupun waktu bagi pelaku untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.
Sebagai pejabat baru di lingkungan Satreskrim Polres Pinrang, AKP Prawira juga menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pinrang.
Ia memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Tentu dari Satreskrim Polres Pinrang pasti akan selalu menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
AKP Prawira sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Wajo. (***)

