Bayar Baru Rp14 Juta, Sengketa Mobil CR-V Diselesaikan Secara Damai

Bayar Baru Rp14 Juta, Sengketa Mobil CR-V Diselesaikan Secara Damai

SUARATA, Wonomulyo – Sengketa jual beli kendaraan antara warga Kabupaten Polewali Mandar diselesaikan secara damai melalui mediasi yang digelar di Aula Polsek Wonomulyo, Kamis (16/4/2026) pagi, dipimpin Panit I Binmas IPTU Amiruddin Gena bersama personel kepolisian. Proses ini dilakukan untuk menghindari jalur hukum dan mencari solusi terbaik bagi kedua pihak.

Mediasi tersebut melibatkan R (40), wiraswasta asal Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, sebagai penjual, dan M (40), warga Desa Landi Kannusuang, Kecamatan Mapilli, sebagai pembeli.

Permasalahan bermula pada awal tahun 2025, saat M sepakat membeli mobil Honda CR-V matic tahun 2005 milik R dengan harga Rp70 juta. Namun, hingga saat ini, pembayaran baru mencapai Rp14 juta.

Kondisi tersebut memicu keberatan dari pihak penjual yang merasa dirugikan, sehingga meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi penyelesaian.

Mediasi dipimpin langsung oleh Panit I Binmas IPTU Amiruddin Gena, didampingi Bhabinkamtibmas BRIGPOL Baginda Ali dan AIPDA Aswar Syam, dengan pendekatan problem solving berbasis kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Pembeli bersedia mengembalikan kendaraan kepada penjual, sementara penjual sepakat mengembalikan uang yang telah diterima, dengan syarat kendaraan dikembalikan dalam kondisi baik.

Selain itu, disepakati bahwa proses penyerahan kendaraan dan pengembalian uang dilakukan pada hari yang sama di Polsek Wonomulyo, disertai pembuatan surat kesepakatan bersama sebagai bukti sah penyelesaian.

“Melalui mediasi ini, kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar kedua pihak tidak perlu menempuh jalur hukum. Kami berharap kesepakatan ini dapat dipatuhi bersama,” ujar IPTU Amiruddin Gena.

Pendekatan problem solving yang dilakukan Polsek Wonomulyo dinilai efektif dalam meredam potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengedepankan penyelesaian non-litigasi.

Ke depan, model mediasi seperti ini diharapkan terus menjadi solusi utama dalam menangani sengketa ringan, sehingga tidak membebani sistem peradilan serta menjaga harmonisasi sosial masyarakat. (***)

Bagikan: