Pertimbangkan Hubungan Keluarga dan Masa Depan Anak, Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Mahasiswa di Bone melalui RJ
SUARATA, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel, Rabu (22/4/2026). Ekspose ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bone.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro dan jajaran pidum. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Mulyadi, Kasi Pidum Fiqhi Abdillah Baswara, serta jaksa fasilitator Erlysa Said dan Yuanawati, S.H. secara virtual.

Perkara yang diajukan RJ melibatkan tersangka A.M.R.D.P. alias A.A. (19 tahun), pekerjaan Pelajar/Mahasiswa. Terhadap korban R. alias A.E. (50 tahun), pekerjaan Petani/Pekebun/Aparat Desa. Pasal yang dilanggar Pasal 466 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Lakukang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Kejadian bermula saat tersangka sedang membantu Kepala Desa menyiapkan berkas, kemudian saksi korban masuk menanyakan dana Bumdes. Akibat kesalahpahaman dan emosi, tersangka mengambil kursi plastik dan mengarahkannya ke korban hingga mengakibatkan luka robek pada telapak tangan kiri korban. Tersangka juga sempat mencekik korban sebelum akhirnya dilerai oleh saksi di lokasi kejadian.
Pemberian Restorative Justice (RJ) ini didasari pada fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Selain itu, telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan di mana tersangka telah menyerahkan uang pengobatan sebesar Rp5.000.000 kepada korban. Faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan, mengingat tersangka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki bayi berusia 3 bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memberikan persetujuan atas usulan tersebut karena menilai permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi persyaratan utama, yakni adanya perdamaian dan pemulihan keadaan semula.
“Saya memutuskan perkara atas nama Tersangka A.M.R.D.P disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025,” kata Didik Farkhan.
Sehubungan dengan keputusan ini, Kajati menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Bone untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan tersangka dari tahanan sesaat setelah penetapan diterima.
Beliau juga menegaskan agar seluruh proses administrasi dan penanganan barang bukti diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, serta melaporkan hasilnya secara berjenjang dengan dokumentasi yang lengkap.
“Saya ingatkan dengan tegas kepada para jaksa, dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara ini. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pimpinan akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi,” tegasnya. (***)

