Workshop BPJS Kesehatan Parepare Soroti Hak Peserta dan Pencegahan Gratifikasi
SUARATA, PAREPARE – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare menggelar media workshop bertema “Kolaborasi Membangun Kesadaran JKN dan Optimisme Publik” pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan insan media di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Parepare untuk memperkuat literasi masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus membangun optimisme publik terhadap keberlanjutan program tersebut.
Workshop yang diikuti puluhan jurnalis dari berbagai platform media ini menjadi ruang dialog antara BPJS Kesehatan dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat.
Pemimpin BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare, Muhammad Ali, menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan Program JKN melalui penyebaran informasi yang tepat dan berimbang.
“Media hadir sebagai jembatan informasi kepada masyarakat, memberikan literasi yang benar, sekaligus menjadi sarana kontrol sosial yang positif guna mendorong perbaikan layanan,” ujar Muhammad Ali.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan layanan JKN sangat dipengaruhi oleh kualitas informasi yang diterima. Karena itu, kolaborasi dengan media perlu terus diperkuat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap program jaminan kesehatan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memaparkan perkembangan Program JKN di wilayah kerja Cabang Parepare yang menunjukkan capaian positif, baik dari sisi kepesertaan maupun akses layanan kesehatan.
Muhammad Ali menambahkan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dibangun di atas pondasi integritas yang kuat. BPJS Kesehatan, kata dia, terus berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap aspek pelayanan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun pemahaman yang sama antara BPJS Kesehatan dan media dalam menyampaikan informasi yang objektif, edukatif, serta mampu menumbuhkan optimisme publik terhadap keberlanjutan Program JKN,” katanya.
Pada sesi materi, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Mustainah, memaparkan tata nilai BPJS Kesehatan yang menjadi pedoman seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ia menjelaskan bahwa nilai-nilai tersebut mencakup integritas, kejujuran, profesionalisme, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN. Selain itu, Mustainah juga mengulas implementasi pengendalian gratifikasi dan upaya pencegahan penyuapan di lingkungan BPJS Kesehatan.
Mustainah turut menjelaskan mekanisme penyampaian pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran maupun pelayanan yang tidak sesuai standar.
Sementara itu, Hartati dari Bagian Mutu Layanan Kepesertaan memberikan pemahaman mengenai hak-hak peserta Program JKN.
Menurut Hartati, peserta JKN memiliki hak untuk memilih fasilitas kesehatan, memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas layanan kesehatan, serta menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan yang diterima.
Ia juga menjelaskan bahwa peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai prosedur yang berlaku.
Salah seorang peserta workshop mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi, hak peserta, serta inovasi layanan JKN. Menurutnya, kegiatan seperti ini membantu media menyajikan informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat.
Melalui media workshop ini, BPJS Kesehatan berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan insan pers dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai Program JKN, menangkal misinformasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan jaminan kesehatan nasional. Ke depan, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan media diharapkan semakin intensif guna mendukung peningkatan kualitas layanan dan pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya sebagai peserta JKN. (***)

