Jelang Deadline 31 Mei, Kemenag Pinrang Pacu Pemutakhiran EMIS

Jelang Deadline 31 Mei, Kemenag Pinrang Pacu Pemutakhiran EMIS

SUARATA, PINRANG – Kementerian Agama Kabupaten Pinrang menggenjot pemutakhiran data EMIS 4.0 melalui sosialisasi yang digelar di Aula Kemenag Pinrang, Kamis (23/4/2026). Langkah ini dilakukan menyusul capaian input data pondok pesantren yang baru mencapai 51 persen.

Kegiatan ini menyasar pengelola data lembaga pendidikan Islam, mulai dari Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), pondok pesantren, hingga lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ), sebagai bagian dari upaya memastikan validitas data semester genap tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Kantor Kemenag Pinrang,  H. Muhammad Idris Usman, didampingi Plt. Kasi PD Pontren, Megawati, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam penyusunan data.

“Sinergitas semua lembaga sangat dibutuhkan dalam menyusun data kelembagaan. Kami berharap seluruh pengelola data pendidikan diniyah, MDT, dan pondok pesantren dapat memperoleh pengetahuan yang maksimal melalui kegiatan ini,” ujarnya.

Pemutakhiran data EMIS 4.0 menjadi syarat utama bagi lembaga pendidikan keagamaan untuk mengakses berbagai program pemerintah. Data yang tidak lengkap berpotensi membuat lembaga tidak terakomodasi dalam penyaluran bantuan.

Analis Kebijakan Tim Sistem Informasi Kanwil Kemenag Sulsel, Nurafia, menegaskan bahwa seluruh pengajuan bantuan berbasis pada data yang direkap pada akhir periode pemutakhiran.

“Data yang direkap per 31 Mei 2026 akan menjadi dasar bagi pondok pesantren, LPQ, dan MDT untuk mengajukan berbagai jenis bantuan. Semua proses itu bergantung pada kelengkapan data EMIS,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh lembaga, baik formal maupun nonformal seperti TPQ, TPA, dan MDT, memiliki peluang yang sama untuk memperoleh bantuan, termasuk program sertifikasi guru (Sergur), selama data terisi dengan benar.

Ketua Tim Sistem Informasi Bidang Pontren Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Hasbullah Muntu, menyebut progres penginputan data di Pinrang masih perlu ditingkatkan.

“Kami hadir untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan optimal, khususnya pada jenjang LPQ, MDT, PKPPS, pondok pesantren umum, serta SPM/PDF di lingkup Kemenag Pinrang,” jelasnya.

Batas akhir pemutakhiran data ditetapkan pada 31 Mei 2026. Dengan waktu yang semakin terbatas, operator lembaga didorong untuk segera menuntaskan penginputan agar capaian dapat mencapai 100 persen.

EMIS 4.0 merupakan sistem pendataan terintegrasi milik Kementerian Agama Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi, serta penyaluran program pendidikan Islam secara nasional.

Melalui sistem ini, pemerintah dapat memetakan kebutuhan riil lembaga pendidikan keagamaan secara lebih akurat, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.

Kemenag Pinrang memastikan akan terus melakukan pendampingan teknis dan monitoring terhadap operator lembaga hingga batas akhir pemutakhiran.

Percepatan penginputan menjadi krusial agar seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Pinrang tetap terdata dan memiliki akses terhadap berbagai program pengembangan pendidikan Islam ke depan. (***)

Bagikan: