Kontroversi Praktik Nikah Batin dalam Film Biddaah
Oleh: Rusdianto Sudirman
Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare
SUARATA.Com,PAREPARE–Film Biddaah yang baru-baru ini menjadi buah bibir di Malaysia ternyata juga mengundang respons serius dari masyarakat Indonesia. Bukan semata karena kualitas akting para pelakonnya, melainkan karena jalan cerita yang dianggap problematik. Salah satu hal yang paling disorot adalah tokoh Walid, seorang figur agama yang digambarkan menjalankan praktik “nikah batin”, sebuah bentuk pernikahan yang dilakukan secara rahasia, tanpa pencatatan resmi, dan dengan dalih spiritualitas yang tampak menyimpang.

Bagi umat Islam, terlebih warga Nahdliyin, penggambaran seperti ini tidak bisa dianggap enteng. Tokoh agama bukan sekedar karakter fiktif, tetapi representasi dari sosok yang mestinya dihormati, dijadikan teladan, dan dijaga marwahnya. Ketika sosok tersebut justru digambarkan menyalahgunakan ajaran untuk kepentingan pribadi, maka dampaknya bisa sangat serius tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap institusi agama seperti pesantren, majelis taklim, dan para ulama secara umum.
Dalam literatur fiqih, pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun seperti tanpa wali, saksi, atau ijab kabul yang sah dapat digolongkan sebagai pernikahan yang fasid (cacat hukum), bahkan batil (tidak sah). Apalagi jika praktik semacam itu dibungkus dengan narasi spiritual yang menyimpang dari ajaran Islam yang lurus.
KH. Ma’ruf Amin dalam salah satu ceramahnya pernah menegaskan:
“Tidak ada yang namanya nikah batin dalam Islam. Semua pernikahan harus terpenuhi rukunnya, harus ada wali, saksi, dan ijab kabul yang sah. Kalau tidak, maka itu bukan pernikahan, tapi perzinaan yang dibungkus syariat.”
Penegasan senada juga datang dari KH. Sahal Mahfudh, yang dalam salah satu tulisannya mengingatkan bahwa:
“Syariat tidak membenarkan hubungan laki-laki dan perempuan tanpa kepastian hukum yang sah. Jika ada yang mengklaim praktik spiritual dalam hubungan suami istri tanpa kejelasan hukum, maka itu adalah bentuk penyesatan umat.”
Dalam tradisi NU sendiri, praktik nikah yang tidak dicatatkan di KUA (nikah siri) telah lama menjadi bahan kajian mendalam dalam forum Bahtsul Masail. Maka, praktik yang lebih ekstrem seperti nikah tanpa wali dan saksi, bahkan hanya atas klaim sepihak seorang tokoh agama jelas bertentangan dengan nilai-nilai syariah dan tatanan sosial.
Perlu juga dipahami bahwa istilah “nikah batin” sebenarnya bukan hal baru di tengah masyarakat Bugis-Makassar. Namun praktik itu pada umumnya baru dijalankan setelah adanya ijab kabul yang sah secara agama dan dicatatkan di lembaga resmi. Artinya, dalam konteks budaya lokal pun, tetap ada kesadaran akan pentingnya legalitas dan syariat.
Yang dikhawatirkan adalah ketika film seperti Biddaah menyajikan narasi semacam itu tanpa konteks yang memadai. Masyarakat awam bisa saja menangkap pesan yang keliru. Bukannya mendidik, film tersebut malah berpotensi menyesatkan. Praktik menyimpang bisa saja dianggap sah, hanya karena telah “difilmkan” dan dibungkus dengan spiritualitas.
Para kiai NU, termasuk almarhum KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), berkali-kali mengingatkan bahwa agama jangan dijadikan alat kekuasaan atau pelampiasan nafsu. Gus Dur juga tidak segan mengkritik kelompok-kelompok yang menggunakan simbol agama untuk menipu umat.
“Agama bukan sekadar simbol atau doktrin. Agama adalah perilaku, kejujuran, dan akhlak,” kata Gus Dur dengan lugas.
Oleh karena itu, dalam kerangka Ahlussunnah wal Jamaah, seni dan budaya tentu tetap memiliki tempat. Tapi bukan berarti semua bisa ditoleransi. Karya seni, betapapun kreatifnya, tetap harus menjaga adab, tidak boleh menyakiti nilai-nilai suci dalam agama, apalagi menormalisasi penyimpangan.
NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah terus mendorong agar nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin bisa hadir dalam semua aspek kehidupan, termasuk melalui media dan film. Seni semestinya menjadi jembatan untuk dakwah dan pembinaan akhlak, bukan justru memicu kebingungan dan perpecahan di tengah umat.
Film Biddaah memberikan pelajaran penting kepada kita semua: kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan untuk melukai keyakinan orang lain. Kita, sebagai warga yang menjunjung tinggi nilai-nilai adab dan akhlak, perlu terus mengawal agar media tetap menyuarakan kebenaran dengan cara yang santun dan mendidik.
Mari jaga agama dengan ilmu, jaga umat dengan kasih sayang, dan jaga budaya dengan adab.(*)

