Pemulihan Kerugian Negara, Kejari Parepare Kembalikan Rp773 Juta dari Kasus Korupsi Pegadaian

Pemulihan Kerugian Negara, Kejari Parepare Kembalikan Rp773 Juta dari Kasus Korupsi Pegadaian

SUARATA, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menerima dan menyetorkan uang pengganti sebesar Rp773.067.000 ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perumnas Cabang Parepare. Penyetoran dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Parepare, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, dan dihadiri Pimpinan Pegadaian Cabang Parepare Syahrul beserta tim, perwakilan BRI beserta jajaran, para Kepala Seksi (Kasi), Kasubag Pembinaan, jajaran Kejari Parepare, insan pers, serta para undangan lainnya.

Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 4/PID.TPK/2025/PT MKS dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7373 K/PID.SUS/2025.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian pada UPC Perumnas Cabang Parepare selama tahun 2023 hingga Januari 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Kami menerima pengembalian dana sebesar Rp773 juta lebih yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara. Kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Darfiah.

Menurutnya, pemulihan kerugian negara merupakan salah satu indikator penting keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Pemulihan kerugian negara merupakan salah satu indikator keberhasilan penanganan perkara korupsi. Kejaksaan tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat kembali sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” tegasnya.

Darfiah menjelaskan kehadiran pihak BRI dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan penyetoran dana hasil pengembalian kerugian negara ke kas negara.

“Karena dana ini akan disetorkan ke negara, maka pihak BRI hadir langsung dalam kegiatan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pegadaian yang kooperatif, begitu pula kepada pihak BRI yang telah mendukung kelancaran proses pengembalian kerugian negara ini,” katanya.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Pimpinan Pegadaian Cabang Parepare, Syahrul, menyampaikan bahwa uang pengganti tersebut berasal dari hasil pelaksanaan eksekusi lelang yang dilakukan berdasarkan mandat dari Kejaksaan Negeri Parepare.

“Kami menyerahkan uang pengganti kepada kejaksaan. Kami diberikan mandat untuk melakukan eksekusi lelang, dan hasil lelang tersebut kami serahkan kepada negara melalui Kejari Parepare,” ujar Syahrul.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Parepare atas pendampingan dan penanganan perkara yang melibatkan oknum internal Pegadaian.

“Kami dari Pegadaian mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan karena telah membantu kami dalam penanganan kasus ini yang melibatkan oknum internal kami yang melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Dana sebesar Rp773.067.000 yang berhasil dipulihkan tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.

Keberhasilan pemulihan kerugian negara ini memperkuat komitmen Kejaksaan Negeri Parepare dalam pemberantasan korupsi, pengembalian aset negara, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. (***)

Bagikan: