Sat Resnarkoba Polres Polman Ungkap Peredaran Ribuan Pil Koplo, Tiga Pria Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Polman Ungkap Peredaran Ribuan Pil Koplo, Tiga Pria Diamankan

SUARATA, POLEWALI MANDAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap dugaan peredaran obat jenis pil koplo atau THD di wilayah hukum Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Sebanyak tiga pria berinisial MF, WF, dan AQ berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ribuan butir obat tersebut.

Pengungkapan bermula dari penangkapan MF pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat digeledah, polisi menemukan 3.141 butir pil koplo/THD yang dikuasai MF. Berdasarkan pemeriksaan, MF mengaku memperoleh sekitar 5.500 butir dari AQ pada 22 Juli 2026 di sebuah rumah kos di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali. MF juga mengaku telah memberikan 100 butir kepada WF untuk diedarkan.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian mengamankan WF di wilayah Kecamatan Tapango. Dari penggeledahan ditemukan 13 butir pil koplo/THD serta sejumlah barang lain berupa tiga kaca pirex, satu korek api, empat pipet, satu saset sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan satu unit telepon seluler. WF membenarkan barang tersebut diperoleh dari MF untuk dijual kembali.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada AQ yang diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Polewali Mandar pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA guna mendalami dugaan perannya sebagai penyalur.

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, Iptu Japaruddin, menyatakan pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya terus mendalami peran masing-masing tersangka, asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 “Pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Japaruddin.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Japaruddin menegaskan pihaknya berupaya menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran obat jenis Boje/THD karena juga menyasar anak-anak sekolah sebagai korban. Seluruh rantai peredaran akan diputus agar tidak semakin merugikan masyarakat.

(Sumber: Humas Polres Polman, Selasa 11 Agustus 2026)

Bagikan: