Ijazah Jokowi Asli, Penjara Menanti
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
SUARATA.Com,PAREPARE–Isu mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik dan menggugah polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak yang mengungkit dugaan ijazah palsu itu kini telah dilaporkan oleh Jokowi sendiri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Situasi ini menimbulkan perdebatan hangat sejauh mana penyebaran dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dan bagaimana mekanisme pembuktian pidana dalam dugaan Pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan Jokowi?

Dalam negara demokrasi, ruang kritik semestinya dijamin. Namun, demokrasi juga tidak boleh dibiarkan menjadi medan penyebaran fitnah yang mencemarkan nama baik seseorang tanpa dasar. Oleh karena itu, isu ini menarik untuk ditelaah secara hukum, terutama dalam konteks hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Pelaporan oleh Jokowi terhadap pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu didasarkan pada ketentuan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 310 KUHP mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, dapat dihukum penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Pasal 311 KUHP menyasar tindakan fitnah: ketika tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan dengan niat buruk.
Sementara itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3), mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Dalam hukum pidana, prinsip dasar yang berlaku adalah presumption of innocence, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka, pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu terhadap P Jokowi harus memiliki dasar kuat dan dapat dibuktikan di hadapan hukum.
Sebaliknya, Jokowi sebagai pelapor dalam perkara ini harus membuktikan bahwa dirinya adalah korban dari tuduhan yang tidak berdasar dan menyerang nama baiknya. Namun dalam konteks penghinaan dan fitnah, beban pembuktian juga berpindah kepada terlapor. Jika mereka meyakini tuduhan mereka benar, maka mereka harus bisa membuktikan keabsahan tuduhan itu di pengadilan.
Jika proses hukum berjalan dan terbukti bahwa ijazah Jokowi asli misalnya melalui validasi dari lembaga pendidikan terkait, arsip negara, atau keterangan ahli maka tuduhan palsu yang tidak dapat dibuktikan ini akan memenuhi unsur dalam Pasal 311 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Hal ini membuka kemungkinan pemidanaan terhadap penyebar tuduhan dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Yang perlu dicermati, delik penghinaan dan pencemaran nama baik adalah delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pihak yang secara aktif melaporkan. Dalam hal ini, Jokowi secara pribadi telah mengadukan pihak-pihak yang ia nilai menyerangnya secara tidak berdasar.
Apabila dalam proses peradilan nanti terbukti bahwa ijazah Jokowi adalah sah dan diterbitkan oleh institusi pendidikan yang berwenang, maka konsekuensi hukum bagi para penyebar tuduhan palsu ini akan bergantung pada intensi dan bentuk penyampaiannya. Jika dilakukan dengan sengaja, berulang, serta melalui sarana digital yang bersifat publik dan masif, maka unsur-unsur delik dalam UU ITE sangat mungkin terpenuhi.
Bagi para pelaku, potensi ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara. Dalam konteks Pasal 311 KUHP, apabila fitnah dilakukan dengan maksud agar diketahui publik, maka ancaman pidana naik menjadi maksimal 4 tahun penjara juga.
Namun demikian, pendekatan hukum pidana semestinya tetap mengedepankan ultimum remedium jalan terakhir setelah mekanisme klarifikasi, koreksi, dan penyampaian hak jawab tidak efektif atau tidak dilakukan. Negara hukum yang sehat bukan bebas sebebas-bebasnya menyampaikankritik, tetapi juga tidak permisif terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan dan merusak nama baik seseorang tanpa dasar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik agar tetap waspada dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi tidak berarti kebebasan untuk mencemarkan. Hukum pidana hadir bukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk menjaga agar demokrasi tidak disusupi oleh kebohongan yang sistematis.
Transparansi, verifikasi, dan kehati-hatian menjadi kunci utama dalam mengakses dan menyebarkan informasi. Ketika tuduhan tidak terbukti, konsekuensi hukum menjadi keniscayaan. Namun lebih dari itu, bangsa ini harus mulai membangun budaya demokrasi yang sehat, kritik berbasis data, bukan asumsi, diskusi yang terbuka, bukan provokasi yang membakar.

