Berkas P21, Polsek Soreang Limpahkan Tersangka Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan
SUARATA, PAREPARE- Setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, Polsek Soreang Polres Parepare kembali melimpahkan tersangka kasus tindak pidana dan penggelapan WP (30) ke Kejaksaan Negeri Parepare.
Proses pelimpahan tersangka yang beralamat di Kabupaten Pinrang tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang, Ipda Mansyur bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil, Senin (5/2/2024) siang.
Kapolsek Soreang AKP. H. Muh. Amin, yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal pelimpahan WP bersama barang buktinya. WP di persangkakan melanggar pasal 378 subs 372 KUHP, penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Laporan Polisinya tertanggal 19 Desember 2023, WP terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi panjar bangunan rumah kayu berjumlah Rp. 23.000.000.- tertanggal 10 November 2023 yang ditanda tangani oleh WP, dan barang bukti 3 lembar bukti transfer ke rekening dengan nomor rekening tersangka WP,” jelasnya.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu sendiri di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum /Kasipidum Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Novianti Andriani, S.H.,M.H.