JMS, Kejari Parepare Lakukan Penyuluhan Hukum Terkait Bullying dan TPPO

JMS, Kejari Parepare Lakukan Penyuluhan Hukum Terkait Bullying dan TPPO

“Eksploitasi itu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi
organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan
seseorang oleh pihak lain untuk medapatkan keuntungan baik materil maupun immaterial,” jelasnya.

Adapun tindak pidana bullying tertuang pada Pasal 351 ayat (1) KUHP yang berbunyi Barang Siapa melakukan Penganiayaan, diancam dengan pidana penjara selama 2 thun dan 8 bulan penjara

Lalu, Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dimana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak diancam dengan pidanapenjara
paling lama selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.

Sedangkan, Jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, Pasal 3 UU RI No. 21 tahun 2007, Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007, Pasal 5 UU RI No. 21 tahun 2007.

“Kami berharap melalui penyuluhan ini, mereka bisa mengatahui bahwa tindakan bullying itu perbuatan melanggar hukum yang dampaknya sangat besar terutama kepada korban. Selain itu, mereka juga harus berhati-hati agar terhindar dari TPPO,” pungkasnya.

Bagikan: