Kejati Sulsel Tuntut Para Terdakwa Kasus Korupsi BPNT Kabupaten Takalar Hingga 10 Tahun Penjara
SUARATA, MAKASSAR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan JPU Kejaksaan Negeri Takalar menuntut enam orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk fakir miskin selama 7 hingga 10 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi memaparkan adapun keenam tersangka yakni Koordinator Daerah Kabupaten Takalar, Zainuddin (10 tahun dan 6 Bulan). Karyawan swasta Albar Arief (10 tahun dan 6 bulan), Abdul Rahim, Mansur dan Riswanda (8 tahun dan 6 bulan), serta Restu Yusuf (7 tahun dan 6 bulan).
“Denda dan uang pengganti yang dibebankan berbeda untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara,” jelasnya.
Program BPNT yang bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar TA.2019 dan TA.2020 itu lanjut Soetarmi, dalam pelaksanaannya terdapat masalah.
Dimana, penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, Zainuddin dan Supplier UD. 38, Mansur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.
“Hal tersebut berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020, yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.975.573.821,00, berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.
“Bahwa keenam terdakwa tersebut sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang –undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandasnya.
Selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024.