Kalapas Parepare Ikuti Sosialisasi Penguatan Fungsi PK/APK dan PPK

Kalapas Parepare Ikuti Sosialisasi Penguatan Fungsi PK/APK dan PPK

“Dengan keterbatasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) maka perlu di tetapkan PPK pada setiap Lapas, Rutan dan LPKA yang bertugas melakukan Penelitian kemasyarakatan dibawah supervisi Pembimbing Kemasyarakatan, tentunya hal ini juga menambah beban kerja bagi petugas Lapas, Rutan dan LPKA oleh sebab itu diharapkan agar para PPK tetap bekerja dengan semangat dan keikhlasan karena hal ini juga merupakan peluang bagi petugas Lapas, Rutan dan LPKA yang ingin menjadi PK nantinya jika ada pembukaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) PK dimana salah satu syarat menjadi PK adalah pernah berpengalaman pada di bidang bimbingan kemasyarakatan selama dua tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, masih ada keterlambatan dalam pemberian hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan oleh Lapas, Rutan dan LPKA yang salah satu penyebabnya adalah keterlambatan Litmas. Dengan adanya PPK ini lanjut dia, pastinya akan berdampak baik terhadap ketepatan waktu pemberian hak integrasi warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan pemasyarakatan di setiap Lapas, Rutan dan LPKA.

“Melalui kegiatan ini kita tentu berharap terciptanya persamaan persepsi dan pemahaman terkait fungsi PPK pada setiap Lapas, Rutan dan LPKA serta bagaimana hubungan kerja Lapas, Rutan dan LPKA dengan Bapas dalam pengerjaan Litmas,” pungkasnya.

Bagikan: