Sidak, Disnakerkop UMKM Parepare Temukan Perusahaan Yang Belum Bayar THR Pekerja
SUARATA, PAREPARE — Pemkot Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM turun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan guna mengecek pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kerja.
Kepala Disnakerkop UMKM Parepare, Basuki Busrah mengatakan, pihaknya turun langsung untuk memastikan perusahaan memberikan hak (THR) para pekerjanya.
“Kami juga langsung bertanya ke tenaga kerjanya. Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ungkapnya.
Basuki menekankan semua pekerja wajib diberi THR meski masa kerjanya di bawah satu tahun. Pasalnya, ia menemukan ada beberapa perusahaan yang tak membayar THR pekerja karena masa kerjanya belum setahun
“Itu harus dibayar meski masa kerjanya di bawah 1 tahun. Sesuaikan saja THR-nya secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya,” imbau dia.
Dari hasil pantauan, Basuki mengatakan rata-rata perusahaan telah memberi THR ke para pekerjanya.
“Rata-rata sudah memberikan THR kepada semua karyawannya. Hanya ada beberapa perusahaan yang baru akan membayarkan pada hari ini dan paling lambat besok,” jelasnya.