Ronald Lumbuun Pimpin Sidang MKNW Provinsi Sulut

Ronald Lumbuun Pimpin Sidang MKNW Provinsi Sulut

SUARATA, MANADO- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun selaku ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sulut memimpin sidang tindak lanjut pemanggilan dan permintaan dokumen kepada notaris inisial J.

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) kata Ronald memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atau menolak terhadap permintaan pemanggilan seorang notaris baik oleh penyidik, penuntut umum atau seorang Hakim.

“Hal itu tertuang dalam undang-undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah sesuai undang-undang No 2 Tahun 2014 , lebih lanjut bahwa persetujuan atau penolakan paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan,” jelas Ronald.

Kegiatan yang digelar secara virtual diikuti para anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan berlangsung di ruang rapat Kepala kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. (Hms)

Bagikan: