Rupbasan Manado serahkan Barang Rampasan ke Pemenang Lelang Melalui Kejaksaan Negeri Bitung
SUARATA, MANADO– Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PR.07.03 Tahun 1985, disebutkan bahwa salah satu fungsi dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas 1 Manado yakni melakukan pengamanan dan pemeliharaan serta mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara.
Sejalan dengan itu, Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Andre Coan Rambing didampingi petugas pengelola Basan Baran, Sitti Aisyah dg Pawewang dan Jessy Stanislaus Sundah menyerahkan 1 unit Excavator kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara (PB3R) Kejaksaan Negeri Bitung, Merry C. Rondonuwu untuk diserahkan kepada pemenang lelang atas barang rampasan tersebut.
Hardiman menuturkan bahwa barang rampasan berupa 1 unit Excavator adalah titipan Kejaksaan Negeri Bitung dan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) dirampas oleh negara, selanjutnya melalui Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan pelelangan.
“Dab kemarin sudah ada pemenang lelang yang memeriksa kondisinya didampingi oleh petugas kami. Hari ini (kamis, 04/07/24) setelah seluruh administrasi diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) barang rampasan tersebut kami serahkan terlebih dahulu kepada pihak Kejaksaan, dan pihak Kejaksaan yang menyerahkan kepada pemenang lelang,” jelasnya.
Hardiman berharap sinergitas antara Rupbasan dan Kejaksaan terjalin dengan baik.
“Kami tentu merasa senang telah melaksanakan tugas dan fungsi kami dalam mengamankan dan memelihara barang rampasan tersebut dan ketika pihak pemenang lelang menerimanya terlihat senang itu artinya barang yang dibeli melalui lelang sesuai dengan harapan mereka,” tutupnya. (HMS)