Rupbasan Manado Terima Barang Sitaan Balai Gakkum LKH
SUARATA, MANADO– Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Manado kembali menerima barang sitaan berupa kendaraan roda 6 dan kayu olahan dari Kantor Seksi Wilayah III Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado, Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Andre Coan bersama petugas pengelola Basan Baran, Jessy Stanislaus Sundah melakukan pemeriksaan keaslian dokumen penitipan, spesifikasi barang mulai dari kondisi fisik kendaraan, jumlah dan ukuran serta kualitas kayu.
“Jika sudah sesuai, selanjutnya kita melakukan serah terima dengan penyidik Balai Pengamanan, Penegakan Hukum, lingkungan hidup dan kehutanan,” jelas Andre.
Di tempat yang sama Hardiman menuturkan bahwa pada prinsipnya sistem kerja di Rupbasan adalah menerima barang sitaan dalam arti barang tersebut milik aparat penegak hukum (APH) yang menitipkan.
“Kami tidak perlu tau sispa pemiliknya. Yabg jelas setelah adanya putusan pengadilan kami akan melakukan serah terima pengeluaran dengan aparat penegak hukum (APH) yang menitip,” ungkapnya. (HMS)