Kadivpas Kemenkumham Sulut Serahkan SK Remisi LPKA Tomohon

SUARATA, MANADO– Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Aris Munandar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon.
Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-40 dengan mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Pada kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Masna Pioh berkesempatan membaca sambutan dari Menteri Hukum dan HAM.
“Tema ini menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan kesempatan bagi setiap anak untuk berkembang secara optimal, terutama bagi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.
Sistem Peradilan Pidana Anak kata dia mengedepankan pendekatan Diversi dan Restorative Justice, dengan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai langkah terakhir.
“Selama di LPKA, anak-anak ini menerima pembinaan yang mencakup pengembangan kepribadian, kemandirian, dan penanaman nilai-nilai Pancasila serta konsep Digital Parenting,” bebernya.
Pada momen tersebut, Pemerintah memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.138 anak binaan sebagai wujud perhatian terhadap hak anak untuk tetap dekat dengan keluarga mereka.
Menkumham menekankan pentingnya mengubah persepsi masyarakat terhadap anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum, dengan memandang mereka sebagai calon penerus bangsa yang memiliki hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas, dan berpartisipasi dalam pembangunan.
“Dengan demikian, tumbuh kembang anak-anak ini dapat terjamin dan memberikan kontribusi positif bagi masa depan Indonesia,” tandasnya.