Proses Coklit Rampung 100 Persen, KPU Parepare Pastikan Sesuai Prosedur
“Adapun, untuk masyarakat yang merasa belum didatangi Pantarlih pada masa proses Coklit yang masuk dalam kategori pemilih baru atau potensial, dapat memasukkan tanggapan melalui PPS atau PPK atau bisa juga langsung ke Kantor KPU yang masanya nanti pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024,” jelas Kalma.
Setelah masa tanggapan, sambung Kalma, akan memasuki tahapan perbaikan dan olah data pada PPS di tanggal 28 Agustus – 1 September 2024. Kemudian akan dilakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbedaan (DPSHP) ditingkat PPS 5-7 September. Tingkat PPK pada tanggal 9-11

Sementara, Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT oleh KPU Kota Parepare, dimulai tanggal 14-21 September. Ditingkat Provinsi, pada tanggal 22-23 September, dan Pengumuman DPT, tahapan pada 22-27 September 2024.
“Soal data temuan dari bawaslu yang belum tercoklit adalah data potensial atau pemilih baru. Saran perbaikan dari Bawaslu pun sudah ditindaklajuti semua oleh Pantarlih, PPS, dan PPK,” katanya.
“Dari tahapan dan jadwal pemutakhiran data pemilih, KPU Parepare selalu selalu membuka ruang bagi masyarakat termasuk Badan Pengawas Pemilu jika kiranya ada yang perlu untuk dikoordinasikan terkait data pemilih sesuai undang-undang yang telah diatur,” tutup Kalmasyari.
KPU Kota Parepare berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akurasi data dalam setiap tahapan pemilihan, guna memastikan hak pilih masyarakat terjaga dengan baik, dan dengan selesainya proses Coklit, KPU berharap dapat melanjutkan tahapan berikutnya dengan lancar dan tepat waktu.
Sebagai Informasi, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menduduki Peringkat Ketiga tercepat proses Coklit se-Indonesia. Terkhusus di 24 Kabupaten/kota di Sulsel, KPU Kota Parepare peringkat Keenam tercepat Proses Coklit.(*)

