Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkot Sepakati Dua Ranperda Menjadi Perda Kota Parepare

Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkot Sepakati Dua Ranperda Menjadi Perda Kota Parepare

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain poin yang telah disebutkan sebelumnya, RPJPD itu juga nantinya akan menjadi dokumen acuan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD 5 tahun selanjutnya.

Sementara, Jubir Pansus Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ibrahim Suanda, mengungkapkan dalam penyempurnaan draf Ranperda PKTPK dan PK itu, tim panitia khusus telah beberapa kali, melakukan rapat bersama badan perencanaan pembangunan daerah.

Serta, langkah penyempurnaan lain yang dilakukan tim pansus ialah, dengan berkonsultasi dan koordinasi untuk mendapatkan referensi maupun perbandingan dengan daerah lain, dalam menghasilkan kesempurnaan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Sehingga, setelah semua proses yang dilalui, hasil draf Ranperda tersebut berubah menjadi, 15 bab dan 88 pasal. Beberapa pasal yang mengalami perubahan ialah pasal 9, pasal 23, pasal 71 dan pasal 87, dengan judul tetap sama sejak awal, serta 6 Fraksi DPRD telah menyetujui Ranperda itu untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Parepare, ” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris Dewan (Sekwan), Arifuddin Idris, dalam laporannya menyampaikan, keputusan akhir dari kedua Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Memutuskan dan menetapkan masing-masing Ranperda tersebut disetujui bersama, antara Wali Kota Parepare dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare, ditetapkan sejak hari ini, (21/8),” tandasnya.

Disaksikan peserta rapat paripurna, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dan Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, bersama Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam, menandatangani berita acara penetapan kedua Perda tersebut.(*)

Bagikan: