Polisi Kawal Sidang Sengketa Lahan di Polman, Pemeriksaan Lapangan Digelar

Polisi Kawal Sidang Sengketa Lahan di Polman, Pemeriksaan Lapangan Digelar

SUARATA, POLMAN – Aparat Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) bersama Polsek Campalagian mengawal jalannya sidang pemeriksaan setempat (PS) sengketa lahan persawahan di Tapparang, Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Jumat (17/4/2026), guna memastikan proses hukum berlangsung aman dan tertib.

Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Polewali ini merupakan bagian dari perkara perdata antara Hasanuddin Majid sebagai penggugat melawan Drs. Ismail AM Husain bersama pihak tergugat lainnya.

Persidangan dimulai sekitar pukul 09.10 WITA di Kantor Desa Lampoko. Ketua Majelis Hakim Muhammad Taufik memimpin jalannya sidang didampingi hakim anggota dan panitera pengganti.

Dalam agenda awal, majelis hakim memberikan penjelasan teknis terkait pemeriksaan setempat, sebelum meminta para pihak menunjukkan batas-batas objek sengketa.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan lokasi lahan yang menjadi pokok perkara.

Sekitar pukul 09.50 WITA, majelis hakim bersama para pihak, kuasa hukum, serta pemerintah desa setempat bergerak menuju lokasi persawahan di Tapparang.

Peninjauan langsung ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara perdata, khususnya untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

Selama proses berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan dengan pola terbuka dan tertutup.

Kapolsek Campalagian IPTU H. Harifuddin menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama sidang berlangsung.

“Pengamanan ini kami laksanakan guna memastikan seluruh rangkaian sidang berjalan aman, tertib, dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada semua pihak,” ujar IPTU H. Harifuddin.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan menghindari potensi konflik di lapangan.

Seluruh rangkaian sidang pemeriksaan setempat berlangsung lancar tanpa gangguan. Situasi tetap aman hingga kegiatan berakhir.

Pemeriksaan setempat ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir. (***)

Bagikan: