Dituding Gagal Kendalikan Inflasi di Parepare, Akbar Ali Beri Klarifikasi

Dituding Gagal Kendalikan Inflasi di Parepare, Akbar Ali Beri Klarifikasi

Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keungan (PMK) No. 101/PMK010/2021 tanggal 28 Juli 2021, bahwa inflasi memiliki rentan yang dapat ditolerir yaitu antara 1,5 persen hingga 3,5 persen.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan, jika angka inflasi sudah berada di bawah 1,5 persen maka kondisi daerah mengalami deflasi atau harga jual barang terlalu murah dan terjadi tumpukan barang oleh masyarakat yang konsumtif, tentu merugikan petani dan penghasil sumber daya lainnya.

Kemudian, jika inflasi melebihi 3,5 persen maka daya jual barang akan sangat mahal, sehingga beban harga itu menjadikan masyarakat tidak mampu untuk membeli.

Ia menambahkan, Parepare adalah kota kecil yang tidak memiliki natura banyak untuk menghasilkan produksi pertanian melimpah, seperti daerah sekitarnya.

Dengan angka 2,22 persen sebenarnya Parepare telah menjadi daerah yang menyumbang inflasi baik. Karena mampu menghindari dampak deflasi dan inflasi tinggi.

“2,22 persen ini menjadi bentuk keberhasilan pemerintah, dari setiap upaya yang dilakukan untuk mengendalikan keseimbangan inflasi, sesuai kondisi kota,” tegasnya.

Setiap upaya dan perhatian selalu konsisten dilakukan Pemkot Parepare. Seperti mediasi harga pangan, pengendalian ketersediaan barang dan lainnya.

“Itu untuk menjaga kesejahteraan masyarakat agar tidak merasakan dampak deflasi dan inflasi tinggi,” tutup Akbar Ali.(*)

Bagikan: