Kejati Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Sektor Perbankan

SUARATA.Com,MAKASSAR–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan korupsi yang menghebohkan di sektor perbankan.
Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kalosi, Kabupaten Enrekang, berinisial MS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp1 miliar.

Tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan, melibatkan pemeriksaan terhadap 52 saksi dan 2 ahli.
Hasilnya, pada Rabu (11/9/2024), MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar.
“Tersangka MS diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mantri BRI Unit Kalosi,” ungkap Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.
“la menggunakan uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah untuk kepentingan pribadinya,” tambahnya.
Modus operandi yang digunakan terbilang cukup rapi. MS tidak menyetorkan pembayaran nasabah ke sistem BRI, sehingga transaksi tersebut tidak tercatat. Akibatnya, BRI Unit Kalosi mengalami kerugian sebesar Rp1.080.041.365.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.
Rahman juga mengimbau para saksi untuk kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum.
MS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.(*)