Karupbasan Manado mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Peraturan Menkumham RI No 15 Tahun 2020
SUARATA, MANADO– Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado, Hardiman didampingi para Kasubsi dan Jajaran petugas mengikuti diskusi strategi kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Kegiatan tersebut diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI diikuti seluruh satuan kerja Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat pada kegiatan tersebut.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat, tanpa keterlibatan semua pihak kegiatan ini tidak dapat terselenggara dengan baik,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI, Y. Ambeg Paramarta melalui Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, R. Natanegara.
“Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” tandasnya.