Terungkap Kasus Dugaan Korupsi KUR di BRI, Empat Tersangka Diamankan

SUARATA.Com, PAREPARE–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, menahan empat tersangka terkait dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di dua Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Parepare.
Penahanan itu dilakukan setelah Polres Parepare menyerahkan hasil penyidikan pada tahap kedua kepada Kejari Parepare. Kemudian, Kejaksaan melakukan penelitian barang bukti perakara tindak pidana korupsi.

“Dan hari ini kami telah melaksanakan tahap II dan penahanan terhadap empat tersangka hasil penyidikan Polres Parepare,” kata Kasi Pidsus Kejari Parepare Ilham, Selasa (17/9/2024).
Didampingi Kasi Intelijen Kejari Parepare, Sugiarto, Ilham menjelaskan drama skandal korupsi di dua Unit BRI Parepare itu.
Skema dan penataan peran tersangka pelaku kasus korupsi itu, ternyata telah disusun dengan rapi dan terorganisir sejak Tahun 2021.
Dipaparkan, tersangka MN merupakan dalang dibalik penyiapan usaha fiktif lengkap dengan dokumen palsu. Kemudian tersangka MW merupakan ahli pemalsuan dokumen yang lihai membuat tiruan dengan sempurna.
Sementara tersangka MH Mantri BRI Unit Ujung, yang berperan meloloskan pengajuan kredit mencurigakan. Sedangkan tersangka HY Mantri BRI Unit Lakessi, yang memuluskan tahap proses pencairan dana, meski mengetahui persyaratan tidak layak.
“Memang, modus yang mereka susun cukup canggih. Bahkan mereka melakukan sistem bagi hasil kepada nasabah yang berstatus saksi pada kasus ini,” pungkasnya.
Dia mengungkapkan, keempat tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Parepare.
Dengan rencana pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebelum masa penahanan berakhir.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan KUR fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kami menyangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(*)