Rupbasan Terima Penilai Barang Rampasan Kejaksaaan Tinggi Manado

SUARATA, MANADO– Tim penilai barang rampasan dari Kejaksaan Tinggi Manado, A. Mappasompa di dampingi petugas pengelola Barang Bukti, Mesakori Tebani mengunjungi Rupbasan Kelas I Manado, senin (07/10/24).
Tim penilai diterima oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing didampingi petugas pengelola Basan Baran, Jessy Stanislaus Sundah.

Sebagai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara, Rupbasan Kelas 1 Manado wajib memastikan seluruh Barang Sitaan telah memperoleh putusan pengadilan dan Berkekuatan Hukum Tetap (Incrah).
Hal itu sebagai upaya menjaga kualitas barang sitaan tetap terjaga nilai dan mutunya.
Pada kunjungan itu, A. Mappasompa melaksanakan penilaian 1 unit kendaraan roda 6 dan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar dan minyak tanah.
Penilaian Barang Sitaan yang telah mendapat putusan pengadilan dan Berkekuatan Hukum Tetap ( Incrah) merupakan kewenangan pihak kejaksaan selaku eksekutor.
“Jadi hasil penilaian nantinya akan menjadi acuan penentuan limit harga untuk pengajuan lelang apakah langsung melalui pihak kejaksaan ataupun melalui KPKNL, itu Kejaksaan yang atur,” Beber Karupbasan Manado, Hardiman.
“Yang jelas kami memastikan barang sitaan tersebut selalu terpelihara dengan baik, dari segi jumlah tidak berkurang dan nilainyapun tetap terjaga,” lanjutnya.
Rupbasan dan Kejaksaan kata Hardiman selalu konsisten melakukan penilaian terhadap barang sitaan yang telah berstatus incrah.
“Kami berharap sinergitas dengan aparat penegak hukum ke depan terus terjalin dengan baik,” tutupnya.