LBH Ansor Duga Penangkapan Kasus Narkoba di Parepare Salahi Prosedur
SUARATA.Com,PAREPARE–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor layangkan protes terhadap dugaan rekayasa penangkapan kasus narkoba di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Hal ini disampaikan melalui Kuasa hukumnya, Rusdianto, dalam konferensi pers yang digelar usai memberikan pendampingan hukum, pada Minggu (27/7/2025).

Rusdianto menyatakan keberatan dan siap menempuh jalur praperadilan atas dugaan pelanggaran prosedur, dalam proses penangkapan dan penahanan tiga orang tersangka kasus narkoba, yakni AMF (23), MRA (23) dan MS (30) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Parepare.
“Dari hasil koordinasi kami dengan pihak penyidik dan klien yang kami dampingi, ada sejumlah kejanggalan yang perlu kami sampaikan kepada publik,” katanya.
“Salah satu kejanggalannya itu, di mana seorang pelaku yang tertangkap tangan membawa sabu, justru dilepaskan setelah menunjukkan titik transaksi kepada penyidik dan sampai hari ini si pelaku utama ini belum juga ditangkap,” ungkap Rusdianto.
Kemudian pihaknya juga mempersoalkan barang bukti yang tidak utuh. Berdasarkan pengakuan klien, jumlah paket sabu awalnya sebanyak 15 saset, namun yang sampai ke tangan penyidik hanya 14 saset.
“Ini bukan masalah jumlah semata, tapi integritas dan legalitas proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga tidak menerima surat-surat penting seperti surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan maupun penahanan,” jelasnya.
Di samping itu, Rusdianto menilai bahwa proses penahanan terhadap para kliennya tidak sah. Karena telah melewati batas waktu 1×24 jam tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
“Kami hanya menerima surat penangkapan dan surat perpanjangan penangkapan. Padahal dalam KUHAP tidak dikenal adanya istilah perpanjangan penangkapan, yang ada hanyalah perpanjangan penahanan,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Rusdianto juga mengungkap dugaan bahwa salah satu kliennya, Muhammad Rifky, dipaksa untuk mengaku dan menyebut Andi Fadillah sebagai pihak yang menjual sabu. Transaksi diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram dengan nomor rekening atas nama Iyan.
Dari semua kejanggalan tersebut, dalam waktu dekat LBH Ansor akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan.
Dia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memang penting, dan harus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, tidak boleh dengan cara yang melanggar hukum.
“Sebab penangkapan yang tidak sah adalah penculikan. Penahanan tanpa dasar hukum adalah penyanderaan. Dan masuk ke rumah tanpa izin adalah pelanggaran serius. Semua tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur akan kami lawan secara hukum,” tandasnya.(*)

