Dua TKP Terbongkar, Polres Pinrang Ungkap 2,2 Kilogram Sabu

SUARATA, PINRANG – Polres Pinrang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram hasil sitaan dari dua kasus berbeda. Pemusnahan ini disaksikan langsung Kapolres Pinrang bersama Bupati Pinrang dan jajaran Forkopimda. Kamis, (25/9/2025)
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Pinrang. Melalui Kasat Narkoba, Iptu Mangopo Mansyur, S.H., M.H., dijelaskan bahwa barang bukti berasal dari dua pengungkapan besar di wilayah hukum Polres Pinrang.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Arassie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ST alias TJ dengan barang bukti 10 sachet sabu seberat 477,98 gram.
Selanjutnya, pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Terduga berinisial SP alias UL ditangkap dengan barang bukti 39 sachet sabu seberat 497,56 gram. Jika digabungkan, total sabu dari dua TKP tersebut mencapai 2,2 kilogram berdasarkan hasil penimbangan digital. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proses pemusnahan berlangsung dengan pengawasan ketat dan disaksikan langsung Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos., Kapolres Pinrang, perwakilan Ketua DPRD, Kajari Pinrang, Ketua PN Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, Danyonif 721 Makkasau, Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Kepala Dinas Kesehatan, serta awak media.
Dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram ini, Polres Pinrang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda Pinrang dari bahaya narkotika. (***)