Penipuan Jual Beli Mobil di Polman, Pembeli dan Penjual Sama-sama Jadi Korban Modus Segitiga

Penipuan Jual Beli Mobil di Polman, Pembeli dan Penjual Sama-sama Jadi Korban Modus Segitiga

SUARATA, Polman — Dugaan penipuan jual beli mobil terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (8/10/2025) sore. Polisi mengamankan seorang pria asal Mamuju usai warga melaporkan transaksi mencurigakan yang melibatkan uang Rp97 juta.

Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, mengonfirmasi bahwa personelnya turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga yang mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan jual beli kendaraan roda empat.

Petugas yang dipimpin Ps. Ka SPKT Aiptu Nuralim segera mendatangi tempat kejadian, mengamankan terduga pelaku berinisial MA (22), seorang sopir truk asal Kabupaten Mamuju, serta memeriksa sejumlah saksi.

Pelapor dalam kasus ini adalah D (23), seorang wiraswasta asal Kelurahan Sidodadi. Ia mengaku menjual mobil Honda Brio merah tahun 2019 melalui media sosial Facebook dengan harga Rp147 juta.

Dalam keterangannya, MA mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp97 juta kepada seseorang bernama HR, yang disebut sebagai perantara antara dirinya dan pemilik mobil. Namun, pihak D menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut, sehingga transaksi pun menjadi tidak jelas.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, MA sempat berusaha meninggalkan lokasi sambil membawa dokumen kendaraan (BPKB), namun tindakannya dihentikan oleh keluarga D yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Petugas Polsek Wonomulyo yang tiba di tempat kejadian segera mengamankan MA dan melakukan dokumentasi di lapangan. Dalam proses pengamanan, MA sempat menolak menyerahkan telepon genggamnya, yang memicu emosi warga sekitar hingga terjadi pemukulan. Akibatnya, MA mengalami luka di bagian dahi dan mendapat perawatan di Puskesmas Wonomulyo.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa HR berperan sebagai pihak yang mempertemukan kedua korban melalui media sosial. Ia diduga menggunakan rekening atas nama inisial T untuk menampung uang hasil transaksi.

Dalam mediasi di Mapolsek Wonomulyo, baik D maupun MA menyadari bahwa mereka sama-sama menjadi korban penipuan dengan modus jual beli mobil segitiga—di mana pelaku memperdaya dua pihak yang sama-sama merasa bertransaksi langsung.

Keduanya sepakat berdamai dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak kepolisian guna menelusuri pelaku utama.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan HR dan pemilik rekening atas nama inisial T, yang diduga menjadi otak di balik modus penipuan segitiga ini. (***)

 

Bagikan: