Mantan Anggota DPRD Parepare Ditahan, Diduga Korupsi Bantuan Sapi Rp223 Juta
SUARATA, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menahan mantan anggota DPRD Kota Parepare berinisial MD pada Rabu (15/10/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan sapi pemerintah tahun 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp223 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, mengungkapkan bahwa MD ditahan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pada program pengadaan dan penyaluran sapi di Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare tahun anggaran 2023.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan saat ini dititip tahan di Lapas Parepare selama 20 hari ke depan,” ujar Darfiah kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari usulan pokok pikiran (pokir) MD saat masih menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024. Pada tahun 2022, ia mengusulkan bantuan sapi untuk kelompok ternak yang kemudian dibatalkan oleh dinas karena tidak memenuhi syarat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare, Ilham, menjelaskan bahwa setelah kelompok awal dibatalkan, MD mengajukan kelompok baru beranggotakan 16 orang. Dari hasil usulan tersebut, kelompok itu menerima 35 ekor sapi bantuan dari pemerintah.
Namun, dari total 35 ekor sapi yang diterima, hanya 16 ekor yang benar-benar disalurkan kepada penerima yang berhak. Sisanya, sebanyak 19 ekor sapi diduga dikuasai oleh MD untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp223 juta,” tegas Ilham.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
Kepala Kejari Parepare menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus-kasus korupsi di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu. Penahanan MD menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang dan dana publik.
Kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap penuntutan dalam waktu dekat. Penegakan hukum terhadap mantan legislator ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah. (***)

