Dipicu Tantangan Instagram, 14 Remaja Diamankan Terkait Penganiayaan di Binuang

Dipicu Tantangan Instagram, 14 Remaja Diamankan Terkait Penganiayaan di Binuang

Polres Polewali Mandar mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 20 tahun di Dusun Rea Timur, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Senin (15/6/2026). Aksi tersebut diduga dipicu tantangan melalui media sosial Instagram yang berujung pada penyerangan kelompok remaja.

SUARATA, POLEWALI MANDAR – Polres Polewali Mandar bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Rea Timur, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (15/6/2026).

Dalam penanganan awal kasus tersebut, personel gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Polewali Mandar bersama Polsek Binuang berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pemuda berusia 20 tahun.

Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Polewali Mandar IPTU Iwan Rusmana bersama personel Intelkam dan Bhabinkamtibmas setempat setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Korban yang saat itu sedang bermain gim di telepon genggamnya mengaku tidak mengenal para pelaku dan tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran penyerangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian telinga yang diduga disebabkan oleh pukulan menggunakan ikat pinggang berkepala besi.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dari jumlah itu, dua orang telah berusia dewasa yakni A.A. (20) warga Kelurahan Amassangan dan M.S. (18) warga Kelurahan Amassangan.

Sementara 12 lainnya masih berstatus anak, yakni F.A. (16), A.S.R. (15), A. (17), R. (16), A. (16), Y. (16), F.A. (16), F. (16), M.R. (16), F. (12), J. (13), dan G. (16).

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh tantangan melalui media sosial Instagram yang kemudian memicu penyerangan terhadap kelompok remaja di Desa Rea.

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif utama serta kronologi lengkap kejadian untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Selain 14 orang yang telah diamankan, polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang diduga berada di lokasi kejadian dan memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan keluarganya. Seluruh pihak yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tantangan di media sosial yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum,” tegas IPTU Iwan Rusmana.

Polres Polewali Mandar menilai fenomena tantangan di media sosial yang berujung kekerasan perlu menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, kepolisian mengajak para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak mudah terpengaruh oleh konten maupun ajakan yang berpotensi melanggar hukum.

Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa aktivitas di media sosial dapat berdampak serius apabila digunakan untuk memicu aksi kekerasan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sementara pencarian terhadap tiga terduga lainnya masih terus dilakukan. (***)

Bagikan: