Nekat Curi Motor dan HP, Pemuda di Mamuju Alasan Ingin Bahagiakan Kekasih
SUARATA, MAMUJU — Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pemuda bernama Nursalam alias Kaco (20) di Kecamatan Tommo, Selasa dini hari, 4 November 2025, setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor dan dua unit telepon genggam di wilayah Kota Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut

“Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam alias Kaco di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju,” ujar AKP Agustinus Pigay saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Dalam pemeriksaan, Nursalam mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi X 123 YZ, nomor mesin JMH1E1260192, dan nomor rangka MH1JMH112SK261789.
Selain itu, ia juga mengambil dua unit ponsel milik korban bernama Mukhlis di Jalan Pattimura, Mamuju. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp22,5 juta.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membahagiakan pacarnya. Bahkan hasil curian itu sempat diberikan kepada sang kekasih,” ungkap AKP Agustinus Pigay.
Saat ini, Nursalam alias Kaco telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Mamuju, mengingat pelaku sempat meresahkan warga dengan serangkaian aksi pencurian. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau rekan pelaku dalam kasus serupa. (***)

