KPU Parepare Sosialisasikan PAW Anggota DPRD dan Pemutakhiran SIPOL 2025
SUARATA, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi tata cara Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD serta pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL Tahun 2025, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Media Center KPU Kota Parepare dan dihadiri unsur pengawas, pemerintah daerah, serta perwakilan partai politik.
KPU Kota Parepare menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kepemiluan yang tertib dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan partai politik yang memiliki kepentingan langsung dalam proses PAW.
Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap mekanisme PAW anggota DPRD.
“Pemahaman yang sama terhadap regulasi PAW sangat penting agar prosesnya berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Parepare juga memaparkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemaparan tersebut menjelaskan secara rinci tahapan, persyaratan administrasi, hingga prosedur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan PAW, sehingga tidak menimbulkan kesalahan prosedural di kemudian hari.
Sementara itu, materi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2025 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah.
Ia menekankan pentingnya partai politik secara aktif memperbarui data kepartaian melalui SIPOL guna menjamin keakuratan dan validitas data sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Melalui sosialisasi ini, KPU Kota Parepare berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi PAW dan optimalisasi SIPOL. Ke depan, langkah ini diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, tertib, dan profesional di Kota Parepare. (***)

