Sinergi Imigrasi–TNI–Polri, Timpora Pinrang Fokus Pengawasan Orang Asing di Wilayah Pesisir

Sinergi Imigrasi–TNI–Polri, Timpora Pinrang Fokus Pengawasan Orang Asing di Wilayah Pesisir

SUARATA, PINRANG – Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 digelar di Kabupaten Pinrang, Senin (9/2/2026), guna memperkuat pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya tenaga kerja asing (TKA).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare ini melibatkan lintas instansi pusat dan daerah serta dilanjutkan dengan operasi lapangan di PT Biota Laut Ganggang (BLG).

Rapat Timpora dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita bertempat di M Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi strategis antarinstansi dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Pinrang.

Rapat dipimpin oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan dihadiri oleh unsur Imigrasi, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BINDA, Kejaksaan, serta instansi teknis terkait lainnya.

Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Sulawesi Selatan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II TPI Parepare, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pinrang, Komandan Posal Pinrang, perwakilan BINDA, Kodim 1404/Pinrang, Polres Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang, serta Disdukcapil Kabupaten Pinrang.

Selain itu, rapat juga diikuti oleh 19 peserta dari unsur anggota Timpora Kabupaten Pinrang.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah isu krusial mengemuka, terutama terkait kewarganegaraan. Perwakilan Disdukcapil menyoroti pentingnya pendataan anak hasil perkawinan campuran yang telah memasuki usia 18 hingga 21 tahun agar segera menentukan pilihan kewarganegaraan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Selain itu, dibahas pula mekanisme verifikasi dokumen keimigrasian tenaga kerja asing, khususnya paspor dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang digunakan oleh TKA di PT BLG. Ditekankan bahwa setiap perubahan status sipil orang asing wajib dilaporkan kepada instansi terkait.

Komandan Posal Pinrang, Letda Laut (P) Walno, dalam forum tersebut menyampaikan adanya potensi masuknya warga negara asing secara ilegal melalui pelabuhan rakyat atau jalur tidak resmi di wilayah pesisir Suppa yang berbatasan dengan perairan Parepare.

Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan pengawasan ekstra karena dapat berdampak pada persoalan kewarganegaraan ilegal, keamanan maritim, hingga potensi pengungsi.

Rangkaian rapat berakhir pada pukul 12.30 Wita dan dilanjutkan dengan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian yang menyasar tenaga kerja asing di PT Biota Laut Ganggang (BLG), yang berlokasi di Dusun Bela Belawa, Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Seluruh rangkaian kegiatan, termasuk operasi lapangan, dinyatakan selesai pada pukul 14.30 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Melalui Rapat Timpora dan Operasi Gabungan ini, pengawasan orang asing di Kabupaten Pinrang diharapkan semakin terintegrasi dan responsif, khususnya di wilayah pesisir dan kawasan industri. Ke depan, sinergi lintas instansi serta patroli laut berkelanjutan menjadi kunci dalam mencegah potensi pelanggaran keimigrasian dan masalah kewarganegaraan. (***)

Bagikan: