Pastikan Tepat Sasaran, Kemenag Pinrang Gelar Sosialisasi Juknis BOP dan BOS 2026

Pastikan Tepat Sasaran, Kemenag Pinrang Gelar Sosialisasi Juknis BOP dan BOS 2026

SUARATA, Pinrang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (25/2/2026) di Aula Kemenag Pinrang. Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai regulasi serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Pinrang, H. Muhammad Idris Usman, bersama para pengawas Madrasah Aliyah Negeri (MAN), pengawas Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta perwakilan satuan pendidikan RA dan madrasah se-Kabupaten Pinrang.

Dalam arahannya, Muhammad Idris Usman menegaskan bahwa dana BOP dan BOS merupakan instrumen vital dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

“Dana BOP dan BOS adalah amanah negara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada kelalaian administrasi yang dapat berdampak pada proses pelaporan maupun keberlanjutan program. Saya berharap seluruh pengelola anggaran benar-benar memahami juknis yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Beliau juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru, khususnya dalam implementasi sistem e-RKAM dan mekanisme pelaporan manual yang masih menjadi bagian dari proses administrasi.

Menurutnya, penguatan kapasitas pengelola anggaran di tingkat satuan pendidikan menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola keuangan yang tertib, efektif, dan tepat sasaran.

Sosialisasi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyamakan persepsi serta meningkatkan kedisiplinan administrasi di lingkungan RA dan madrasah se-Kabupaten Pinrang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan pendidikan mampu menyusun perencanaan anggaran secara akurat, melaksanakan penggunaan dana sesuai ketentuan, serta menyampaikan laporan secara tepat waktu dan akuntabel.

Dengan penguatan pemahaman juknis dan sistem pelaporan yang tertib, pengelolaan dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pinrang diharapkan semakin profesional dan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan madrasah secara berkelanjutan. (***)

Bagikan: