Rumah Kosong di Balanipa Hangus Dilalap Api, Dugaan Korsleting Masih Diselidiki
POLEWALI MANDAR – Sebuah rumah milik warga di Lingkungan Lamasarian, Kelurahan Balanipa, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, hangus terbakar pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta.
Usai menerima laporan dari masyarakat, personel Piket Intel bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Balanipa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan, olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, serta mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi.
Korban diketahui bernama Usman (25), seorang petani yang tinggal di Lingkungan Lamasarian. Saat kebakaran terjadi, rumah dalam keadaan kosong karena korban bersama istrinya telah berada di Kabupaten Pinrang selama sekitar 20 hari untuk bekerja menanam padi.
Berdasarkan keterangan saksi Sukuria (52), yang merupakan ibu kandung korban, kobaran api pertama kali terlihat berasal dari dalam rumah sekitar pukul 14.00 WITA. Menyadari adanya kebakaran, ia segera berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, warga berdatangan dan bergotong royong memadamkan api menggunakan ember, selang, serta peralatan seadanya. Sekitar pukul 14.30 WITA, api berhasil dipadamkan sehingga tidak sempat merambat ke rumah-rumah di sekitarnya.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran menghanguskan sejumlah barang berharga milik korban. Dugaan sementara, api dipicu oleh arus pendek atau korsleting listrik. Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolsek Tinambung AKP Ramli, S.Sos., M.Si. mengapresiasi kepedulian warga yang sigap membantu proses pemadaman sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan dan tidak meluas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa kondisi instalasi listrik, terutama sebelum meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, guna mencegah potensi korsleting yang dapat memicu kebakaran. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemerintah setempat apabila menemukan potensi bahaya kebakaran maupun keadaan darurat lainnya agar dapat segera ditangani. (***)

