Kejari Parepare Geledah Disdik dan BKD Terkait Dugaan Korupsi TIK 2020

Kejari Parepare Geledah Disdik dan BKD Terkait Dugaan Korupsi TIK 2020

SUARATA, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta peralatan media pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare Tahun Anggaran 2020.

Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kepala Kejari Parepare, Darfiah, didampingi Kasi Intelijen Andi Unru, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abdurrahim, Kasubag Bin, serta jajaran Kejari Parepare, Kamis (6/8/2026).

Darfiah mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare serta Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare pada Rabu (5/8/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejari Parepare yang telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Parepare.

“Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam kegiatan pengadaan peralatan TIK serta media pendidikan Tahun Anggaran 2020,” kata Darfiah.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang arsip dan bagian keuangan. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kejari Parepare untuk diteliti, dicocokkan dengan keterangan para saksi, serta dibuatkan berita acara penyitaan.

Darfiah menjelaskan, langkah penggeledahan dilakukan karena sebelumnya masih banyak dokumen yang diminta penyidik belum diserahkan secara lengkap oleh pihak terkait.

“Tujuan penggeledahan adalah mencari dan menemukan dokumen keuangan maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini sehingga dapat memperkuat pembuktian saat perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga hingga empat jam dan hanya difokuskan pada pencarian dokumen tanpa melakukan pemeriksaan terhadap pihak tertentu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Parepare, Abdurrahim, mengatakan sebagian dokumen yang dibutuhkan penyidik disebut telah hilang atau tidak diketahui lagi lokasi penyimpanannya.

Menurutnya, pengelolaan arsip pada saat proyek berlangsung sekitar lima tahun lalu masih dilakukan secara manual sehingga banyak dokumen belum terdigitalisasi dalam bentuk PDF maupun hasil pemindaian lainnya.

“Alasan dari pihak dinas, sebagian dokumen sudah hilang. Karena itu kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen yang dapat memperkuat alat bukti,” jelas Abdurrahim.

Dari hasil penggeledahan di dua instansi tersebut, penyidik mengamankan sekitar satu boks dokumen yang mayoritas berkaitan dengan administrasi dan transaksi keuangan proyek.

Kejari Parepare memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga kini, penyidik telah berkoordinasi dengan tiga orang ahli dan pemeriksaan sekitar 15 saksi, termasuk sejumlah pejabat yang menjabat pada saat proyek dilaksanakan.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Kejari Parepare belum memberikan keterangan lebih lanjut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan hasil perhitungan dari tim ahli dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.

Bagikan: