Kejari Parepare Dorong Warga Ujung Bulu Aktif Cegah Tindak Pidana

Kejari Parepare Dorong Warga Ujung Bulu Aktif Cegah Tindak Pidana

PAREPARE – Kejaksaan Negeri Parepare mendorong masyarakat Kelurahan Ujung Bulu untuk lebih aktif memahami dan mencegah berbagai potensi tindak pidana di lingkungan sekitar.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum bertema “Mewujudkan Kelurahan Ujung Bulu yang Aman, Tertib, dan Taat Hukum” yang digelar Pemerintah Kelurahan Ujung Bulu, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Ujung Bulu mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WITA dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan Negeri Parepare, Qaiatul Muallima, S.H., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Qaiatul Muallima membahas peran kejaksaan sekaligus pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mencegah tindak pidana. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum seharusnya tumbuh dari pemahaman dan kesadaran atas manfaat hukum, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi.

Dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan Negeri Parepare menjelaskan sejumlah upaya preventif yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Di antaranya melalui Penerangan Hukum kepada masyarakat, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk mencegah kenakalan remaja dan perundungan, serta program Jaga Desa. Kejaksaan juga menjelaskan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan perdamaian.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungan masing-masing.

Narasumber turut mengingatkan warga agar mewaspadai sejumlah tindak pidana yang berpotensi terjadi di tengah masyarakat. Di antaranya penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, judi online, penipuan online, termasuk phishing, pinjaman online ilegal, dan investasi bodong.

Selain itu, warga diingatkan terhadap praktik korupsi dan pungutan liar, kenakalan remaja, serta tawuran.

Masyarakat juga didorong untuk mempelajari aturan hukum dasar, peduli terhadap kondisi lingkungan, melaporkan indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama warga dan aparat kelurahan. Kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan warga diharapkan dapat memperkuat terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum. (*)

Bagikan: