Kapolres Majene Jadikan PTDH sebagai Bahan Introspeksi Personel
MAJENE – Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran.
Pesan tersebut disampaikan saat memimpin Upacara PTDH di Lapangan Apel Mapolres Majene, Selasa (20/10/2026). Pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor Kep/199/IX/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.
Dalam amanatnya, AKBP Muhammad Amiruddin menegaskan bahwa PTDH merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan personel di lingkungan Polri.
“Hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polri sebagai bagian dari proses penegakan aturan dan pembinaan personel dalam institusi Polri,” ujar Muhammad Amiruddin.
Kapolres mengingatkan setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga disiplin, integritas, etika, serta kehormatan institusi, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Ia meminta personel tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab demi menjaga nama baik institusi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikanlah setiap peristiwa yang terjadi sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran, sehingga tidak terulang kembali dan kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penekanan bahwa penegakan disiplin tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan profesionalisme personel.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Majene IPTU Slamet Riyadi menjelaskan personel yang diberhentikan adalah Abdul Kadir, berpangkat Aipda, NRP 76080881, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Majene.
Menurut IPTU Slamet Riyadi, PTDH dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran serius sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian tersebut berkaitan dengan keterlibatan Abdul Kadir dalam penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan PTDH tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Majene mengenai pentingnya menjaga moralitas, integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Polres Majene menegaskan komitmennya membangun sumber daya manusia Polri yang disiplin dan bertanggung jawab agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus dilakukan secara profesional. (***)

